Bolaang Mongondow merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara yang pada masa lalu dikenal sebagai wilayah swapraja, di mana masyarakatnya hidup berdasarkan hukum adat. Salah satu aturan adat yang masih berlaku adalah mengenai hak ulayat masyarakat hukum adat. Namun, dalam praktiknya, hak atas tanah adat tersebut tidak pernah memperoleh pengakuan resmi dari pemerintah sehingga menimbulkan anggapan bahwa tanah tersebut otomatis beralih menjadi tanah negara. Kajian ini penting dilakukan untuk menelaah status tanah ulayat di Bolaang Mongondow yang hingga kini belum mendapatkan pengakuan dari pemerintah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji kedudukan tanah komunal masyarakat adat di wilayah tersebut agar dapat memperoleh legitimasi hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan menelaah literatur, data sekunder, peraturan perundang-undangan, serta putusan-putusan pengadilan. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa tanah ulayat masyarakat Bolaang Mongondow sejatinya telah mendapat pengakuan, baik melalui yurisprudensi maupun catatan sejarah. Akan tetapi, pengakuan tersebut masih belum cukup kuat, sehingga dibutuhkan perlindungan hukum yang lebih tegas guna menjamin dan melindungi hak-hak masyarakat lokal atas tanah ulayat mereka.
Copyrights © 2025