Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik monopoli di sektor pangan, energi, telekomunikasi, farmasi, dan transportasi yang berdampak pada keterbatasan akses pasar dan menurunnya kesejahteraan masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis secara mendalam bagaimana monopoli memengaruhi harga, distribusi keuntungan, efisiensi pasar, dan kesejahteraan sosial dari perspektif ekonomi syariah. Menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka, penelitian ini menelaah literatur klasik dan kontemporer, regulasi antitrust, serta teori ekonomi Islam melalui analisis deskriptif-kualitatif berbasis maqashid al-shariah, dengan tahapan reduksi data, penyajian data, dan analisis isi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa monopoli menyebabkan tiga dampak utama, yaitu kenaikan harga yang melemahkan daya beli, terbatasnya pilihan yang mengurangi hak konsumen, serta terpusatnya keuntungan pada pelaku monopoli sehingga menciptakan ketimpangan sosial. Temuan penelitian membuktikan bahwa praktik monopoli yang disertai manipulasi pasokan, pembatasan distribusi, atau eksploitasi harga bertentangan dengan prinsip keadilan, hifz al-mal, dan kemaslahatan publik, sementara monopoli yang tidak merugikan masih dapat ditoleransi secara syariah. Implikasi penelitian menegaskan perlunya regulasi antimonopoli yang efektif, pengawasan pasar berbasis hisbah, larangan ihtikar, penerapan harga wajar (tas‘ir) pada kondisi tertentu, serta pemberdayaan UMKM dan distribusi kekayaan melalui zakat dan wakaf produktif. Integrasi kebijakan ekonomi modern dengan prinsip maqashid al-shariah menjadi strategi utama untuk menciptakan struktur pasar yang adil, inklusif, dan berkelanjutan
Copyrights © 2026