Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh penerapan Coretax dan pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM, serta menguji peran sosialisasi perpajakan sebagai variabel moderasi. Populasi penelitian mencakup Wajib Pajak UMKM yang terdaftar di KPP Pratama Makassar Utara, dengan jumlah sampel 65 responden yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling berdasarkan kriteria penggunaan sistem administrasi perpajakan berbasis Coretax. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif melalui metode Structural Equation Modeling (SEM) berbantuan SmartPLS 4, yang meliputi evaluasi model pengukuran untuk memastikan validitas dan reliabilitas instrumen, serta evaluasi model struktural untuk menguji hubungan kausal antarvariabel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Coretax berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, sehingga kemudahan akses, efisiensi proses, dan transparansi yang ditawarkan sistem administrasi perpajakan digital terbukti mampu meningkatkan perilaku patuh wajib pajak UMKM. Selain itu, pengetahuan perpajakan juga berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan, yang mengindikasikan bahwa pemahaman wajib pajak mengenai aturan, prosedur, dan fungsi perpajakan berperan penting dalam mendorong kepatuhan mereka. Namun demikian, sosialisasi perpajakan tidak terbukti memoderasi pengaruh penerapan Coretax maupun pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak, sehingga intensitas dan kualitas sosialisasi yang diterima wajib pajak belum cukup kuat untuk memperkuat hubungan antarvariabel. Secara keseluruhan, penelitian ini menegaskan pentingnya peningkatan kualitas teknologi perpajakan serta penguatan literasi perpajakan untuk mendukung meningkatnya kepatuhan wajib pajak UMKM secara berkelanjutan.
Copyrights © 2026