Penelitian ini membahas meningkatnya masalah perundungan siber (cyberbullying) di kalangan pelajar Indonesia, suatu tindakan yang tidak hanya mengancam kesehatan mental remaja tetapi juga mempertanyakan efektivitas sistem hukum yang berlaku saat ini. Permasalahan utama terletak pada sulitnya menerapkan regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terhadap bentuk-bentuk kekerasan digital yang kompleks, khususnya terkait anonimitas pelaku dan cepatnya bukti digital menghilang. Untuk merumuskan model perlindungan hukum yang efektif dan komprehensif, penelitian ini mengkaji berbagai hambatan utama yang dihadapi aparat penegak hukum dalam menangani kasus cyberbullying. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif meliputi pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus penelitian ini menganalisis berbagai regulasi serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan beberapa tantangan penting, antara lain kesulitan dalam mengumpulkan serta memverifikasi bukti digital yang bersifat cepat berubah dan mudah hilang, tidak adanya definisi yang jelas mengenai “cyberbullying” dalam hukum positif Indonesia, serta benturan mendasar antara prinsip keadilan restoratif dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan pendekatan pemidanaan dalam UU ITE ketika pelaku masih berstatus anak. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan yang efektif hanya dapat dicapai melalui strategi berlapis, yang mencakup harmonisasi regulasi secara cepat, penguatan kelembagaan dalam kemampuan forensik digital, serta peningkatan koordinasi antarinstansi untuk memastikan penanganan perkara yang sensitif terhadap anak, tepat waktu, dan terintegrasi dengan tetap menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama.
Copyrights © 2026