Penelitian ini mengkaji fenomena surrogate mother dan perlindungan hak privasi data genetik anak dalam perspektif hukum positif Indonesia. Fokus utama diarahkan pada dua isu krusial: status hukum anak hasil surrogacy dan otoritas persetujuan atas penggunaan data genetik yang belum diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menelaah kesesuaian praktik surrogacy dengan ketentuan hukum nasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa perjanjian surrogate mother tidak memiliki legitimasi hukum di Indonesia. Hal ini disebabkan praktik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan, yang secara implisit melarang penggunaan rahim perempuan lain dalam proses reproduksi buatan, serta tidak memenuhi unsur sebab yang halal sebagaimana dipersyaratkan dalam hukum perdata. Kondisi tersebut menimbulkan implikasi serius terhadap status keperdataan anak, terutama terkait hubungan keperdataan dengan ibu yang melahirkan maupun pihak yang menyediakan materi genetik. Selain itu, ditemukan adanya kekosongan norma mengenai perlindungan data genetik anak, khususnya terkait pihak yang berwenang memberikan persetujuan atas pengumpulan, pemrosesan, dan pemanfaatan data tersebut. Ketiadaan aturan yang jelas membuka peluang terjadinya penyalahgunaan data genetik yang dapat mengancam hak privasi anak. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan perlunya harmonisasi antara Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, termasuk pengaturan mengenai otoritas persetujuan serta mekanisme pengelolaan data genetik. Integrasi tersebut penting untuk mewujudkan kepastian hukum, memperkuat perlindungan privasi, dan menjamin prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam konteks perkembangan teknologi reproduksi modern.
Copyrights © 2026