Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep leasing dalam sistem keuangan konvensional dan membandingkannya dengan prinsip ijarah dalam ekonomi syariah, serta mengkaji relevansinya terhadap praktik pembiayaan modern. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi kepustakaan (library research), yang berfokus pada analisis literatur akademik, fatwa DSN-MUI, serta regulasi terkait pembiayaan leasing syariah.Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun leasing dan ijarah memiliki fungsi ekonomi yang serupa sebagai instrumen pembiayaan berbasis aset, keduanya berbeda secara mendasar dalam hal prinsip hukum, orientasi nilai, dan struktur akad. Leasing konvensional berlandaskan sistem bunga (interest-based system), sedangkan ijarah didasarkan pada prinsip keadilan dan keterhindaran dari unsur riba, gharar, dan maysir. Konsep Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT) menjadi bentuk inovatif dari leasing syariah yang menyesuaikan kebutuhan pembiayaan modern tanpa mengabaikan prinsip-prinsip syariah.Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan ijarah dalam lembaga keuangan modern memiliki potensi besar dalam mewujudkan sistem pembiayaan yang etis, transparan, dan berkelanjutan. Selain memberikan alternatif terhadap praktik leasing konvensional, ijarah juga mendukung pencapaian maqāṣid al-syarī‘ah dalam membangun ekonomi yang berkeadilan dan inklusif di era digital. Keywords: Ijarah, Leasing, Ekonomi Syariah, Pembiayaan Modern, Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT).
Copyrights © 2026