Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan akad, pengelolaan dana, dan mekanisme penanggungan risiko antara asuransi syariah dan asuransi konvensional. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur dengan menelaah jurnal, buku, fatwa, dan regulasi terkait kedua sistem asuransi tersebut. Hasil kajian menunjukkan bahwa asuransi syariah berlandaskan akad tabarru’, wakālah, dan mudhārabah yang menekankan prinsip tolong-menolong dan kerja sama, sedangkan asuransi konvensional menggunakan akad jual-beli yang menempatkan premi sebagai imbalan atas jasa perlindungan. Dari aspek pengelolaan dana, asuransi syariah memisahkan dana peserta dan dana perusahaan serta mengelola investasi sesuai prinsip syariah, sementara asuransi konvensional menggabungkan premi sebagai aset perusahaan dan menginvestasikannya secara komersial. Pada aspek risiko, asuransi syariah menerapkan mekanisme risk sharing yang membagi risiko secara kolektif melalui dana tabarru’, sedangkan asuransi konvensional menerapkan risk transfer yang memindahkan seluruh risiko kepada perusahaan. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa perbedaan struktur akad, pola pengelolaan dana, dan mekanisme risiko mencerminkan perbedaan paradigma mendasar antara kedua sistem, di mana asuransi syariah lebih berorientasi pada nilai keadilan dan solidaritas, sedangkan asuransi konvensional pada efisiensi dan profitabilitas.
Copyrights © 2025