Penelitian ini bertujuan mengetahui Penerapan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan Pada Upacara Adat Rambu Solo’ di Kabupaten Toraja Utara. Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya perubahan tarif retribusi rumah potong hewan yang diberlakukan Pemerintah Daerah khususnya dari pelaksanaan upacara adat rambu solo’ yang memili frekuensi tinggi di wilaya Toraja Utara. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif untuk menggambarkan tata cara pemungutan retribusi rumah potong hewan pada upacara adat rambu solo’. Kesimpulannya, Penerapan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 telah berjalan sesuai prosedur, namun perlu adanya kebijakan sanksi tegas bagi pelanggaran oleh wajib retribusi agar optimalisasi penerimaan retribusi tercapai.
Copyrights © 2025