Kewenangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia dalam rangka melakukan penilaian kerugian keuangannegara, ternyata memiliki konflik norma dengan kewenangan yang dimiliki oleh BadanPemeriksa Keuangan. Maka permasalahan yang diteliti adalah kedudukan Badan PemeriksaKeuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam sistemketatanegaraan Republik Indonesia dan mengenai lembaga negara manakah yangberwenang menilai kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. Berdasarkankajian penelitian normatif, maka dapat disimpulkan bahwa Badan Pemeriksa Keuanganmerupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan perintah Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, yang memiliki wewenang berdasarkan kewenanganatribusi. Sedangkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan perintah Keputusan Presiden, yang memiliki wewenangberdasarkan kewenangan delegasi. Saran yang dapat diambil adalah diperlukan sebuahundang-undang baru mengenai pembubaran Badan Pengawasan Keuangan danPembangunan, sehingga lebih menguatkan kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan.Sedangkan saran untuk menyelesaikan konflik kewenangan terkait penilaian kerugiankeuangan negara adalah diperlukan pengujian peraturan perundang-undangan olehMahkamah Agung terkait dasar wewenang Badan Pengawasan Keuangan danPembangunan dan Inspektorat terhadap dasar wewenang Badan Pemeriksa Keuangan.Kata kunci: menilai, kerugian keuangan negara, konflik kewenangan, kedudukan, lembaganegara
Copyrights © 2016