Pelindungan Hak Cipta bersifat otomatis sejak suatu ide diwujudkan dalam bentuk konkret, di mana ciptaan tersebut langsung memperoleh pelindungan hukum tanpa memerlukan proses pencatatan. Namun demikian, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif telah membawa perubahan paradigma yang signifikan dalam ekosistem ekonomi kreatif Indonesia. Sebelumnya, pencatatan Hak Cipta sering dipandang sebagai formalitas hukum belaka untuk pelindungan karya. Kini, PP tersebut mengubah pandangan tersebut secara eksplisit dengan pencatatan kekayaan Intelektual (KI) dengan akses perbankan. Penelitian ini mengkaji dua rumusan masalah utama yang pertama Bagaimana Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif mengubah urgensi pencatatan Hak Cipta dalam konteks pembiayaan? dan kedua Mengapa Pencatatan Hak Cipta menjadi krusial bagi pelaku ekonomi kreatif? Tujuan penelitian ini adalah memberikan perspektif baru tentang nilai strategis pencatatan Hak Cipta sebagai pembiayaan agunan dan mendorong pemanfaatan Hak Cipta terdaftar untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif. PP ini mengatur bahwa kekayaan intelektual, termasuk Hak Cipta yang telah dicatat atau didaftarkan secara resmi, dapat dijadikan agunan atau jaminan untuk memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank. Metode penelitian menggunakan pendekatan normatif dengan mengkaji data primer melalui peraturan-peraturan dan data sekunder melalui kajian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencatatan Hak Cipta memiliki nilai strategis dalam meningkatkan akses pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif. Temuan ini berpotensi mendorong ekonomi kreatif sebagai mesin pertumbuhan baru atau mesin pertumbuhan baru bagi perekonomian Indonesia.Kata kunci: Pencatatan Hak Cipta, Ekonomi Kreatif, Pembiayaan, PP No. 24 Tahun 2022
Copyrights © 2025