Penelitian ini mengkaji variasi qiraat mutawatir dalam Q.S. al-Ma’idah ayat 6 serta implikasinya terhadap tanawwu‘ al-‘ibadah (keragaman praktik ibadah dalam hal ini wudu), dengan fokus khusus pada penafsiran al-Syaukani dalam Fath al-Qadir. Penelitian ini berangkat dari pemahaman bahwa perbedaan qiraat tidak hanya terbatas pada aspek fonetik, tetapi juga berpengaruh terhadap struktur gramatikal, makna semantik, serta penalaran hukum (istinbat al-ahkam). Dengan menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi pustaka, penelitian ini menganalisis Fath al-Qadir secara deskriptif-analitis, menekankan pada dimensi linguistik, semantik, dan yuridis secara sistematis. Hasil kajian menunjukkan bahwa perbedaan bacaan arjulakum (nasb) dan arjulikum (jar) merupakan qiraat mutawatir yang sahih dan tergolong sebagai ikhtilaf al-tanawwu‘ (perbedaan yang bersifat variatif), bukan ikhtilaf al-tadad (pertentangan). Al-Syaukani membatasi kajiannya hanya pada tujuh qiraat kanonik, dengan sengaja mengecualikan qiraat syadzah maupun qiraat ‘asyrah untuk menjaga konsistensi metodologis. Meski mengakui keabsahan kedua bacaan tersebut, melalui metode tarjih yang didukung hadis Nabi, ia menegaskan bahwa hukum membasuh kaki lebih kuat dan lebih otoritatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa qiraat mutawatir berperan ganda yaitu melegitimasi keragaman ibadah sekaligus memperkaya ilmu tafsir dan fikih. Selain menjaga otoritas teks Al-Qur’an, qiraat juga memberikan dasar toleransi, fleksibilitas, dan keterbukaan intelektual dalam praktik keislaman. Dengan demikian, qiraat tidak hanya melestarikan kewibawaan teks, tetapi juga mendorong inklusivitas, kreativitas, dan dinamika dalam ekspresi iman.
Copyrights © 2025