Dalam era globalisasi yang semakin maju, hampir seluruh aktivitas manusia dapat dilakukan dengan efisien dan mudah. Salah satu inovasi utama dalam hal ini adalah transaksi online, atau yang lebih dikenal dengan e-commerce, yang memanfaatkan kemajuan teknologi untuk mempermudah proses jual beli. E-commerce memungkinkan transaksi tanpa memerlukan kehadiran fisik pelaku usaha, dengan internet sebagai media elektronik utamanya. Kemudahan ini telah mendorong terbentuknya kesepakatan atau perjanjian secara daring. Meskipun konsumen merasakan berbagai keuntungan dari e-commerce, seperti kenyamanan dan kemudahan, sistem transaksi daring ini juga memiliki kelemahan dan potensi risiko baru, terutama terkait dengan perlindungan konsumen. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi e-commerce, serta upaya hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia dalam konteks tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan socio-legal, yang menggabungkan hukum normatif dengan data empiris. Data empiris diperoleh melalui observasi, wawancara, dan penyebaran kuesioner kepada 100 responden yang merupakan pengguna layanan e-commerce. Berdasarkan hasil analisis, dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi e-commerce telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, konsumen yang mengalami kerugian dapat menempuh dua jalur upaya hukum, yakni penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non-litigasi) dan melalui jalur pengadilan (litigasi).
Copyrights © 2025