Penelitian yang dilakukan ini membahas strategi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau dalam mencegah terjadinya pelanggaran pada saat tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024. Fenomena yang melatarbelakangi penelitian ini adalah masih maraknya terjadi pelanggaran administrasi, kode etik, dan pidana pemilu di berbagai wilayah Riau. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis strategi Bawaslu dalam mengatasi permasalahan tersebut. Pendekatan yang dilakukan dan digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam dan dokumentasi. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa Bawaslu menerapkan strategi generik Porter yang meliputi cost leadership (efisiensi sumber daya), differentiation (inovasi pengawasan), dan focus strategy (pengawasan wilayah rawan). Penelitian ini berkontribusi dalam penguatan sistem pengawasan pemilu yang lebih efektif dan adaptif di tingkat daerah.
Copyrights © 2025