Penelitian ini mengkaji dinamika hukum dan komunikasi politik dalam polemik batas usia calon presiden di Indonesia, khususnya pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia dengan mempertimbangkan pengalaman pernah/sedang menduduki kepala daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika hukum bekerja dalam penetapan batas usia calon presiden dan komunikasi politik membentuk opini publik terkait batas usia calon presiden di Indonesia. Pendekatan yang digunakan bersifat kualitatif deskriptif dengan kerangka teoretis yang mencakup teori konstitusionalisme, hak asasi manusia, hukum pemilu, serta teori komunikasi politik seperti opini publik, media massa, dan wacana politik. Temuan utama penelitian ini menunjukkan bahwa keputusan hukum yang seharusnya bersifat netral telah digunakan sebagai instrumen politik untuk memenuhi kepentingan kekuasaan tertentu. Komunikasi politik digunakan secara strategis untuk membentuk persepsi publik melalui media dan narasi elite, yang menimbulkan pemahaman masyarakat terhadap isu konstitusional. Implikasi dari temuan dari sisi hukum ialah munculnya ketidakpastian hukum dan pelemahan konstitusionalisme. Dari sisi komunikasi politik menguatnya manipulasi narasi yang menciptakan legitimasi semu terhadap kebijakan batas usia calon presiden di Indonesia. Penelitian ini merekomendasikan reformasi kelembagaan Mahkamah Konstitusi, peningkatan literasi hukum dan politik publik, serta penguatan fungsi edukatif media massa demi menjaga kualitas demokrasi Indonesia ke depan.
Copyrights © 2025