Penelitian ini mengkaji rekonstruksi konsep mahar sebagai akad finansial dalam perspektif fiqh dan hukum positif Indonesia. Selama ini mahar lebih dipahami sebagai simbol tradisional dalam perkawinan, sehingga fungsi finansialnya kurang terekspos dalam praktik sosial maupun pengaturan hukum nasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode penelitian pustaka, melalui analisis terhadap ketentuan fiqh klasik, literatur hukum modern, Kompilasi Hukum Islam (KHI), Undang-Undang Perkawinan, serta sejumlah putusan Pengadilan Agama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fiqh menyediakan konstruksi fleksibel yang menempatkan mahar sebagai hak finansial perempuan yang wajib dipenuhi dan dapat diperjuangkan secara hukum. Namun, hukum positif Indonesia belum mengatur mahar secara komprehensif sehingga menimbulkan kekosongan norma terkait standar nilai, mekanisme pencatatan, serta kepastian eksekusinya dalam penyelesaian sengketa. Pembahasan kritis dalam penelitian ini menegaskan perlunya rekonstruksi mahar sebagai akad finansial yang memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga mampu memberikan perlindungan ekonomi bagi perempuan serta meningkatkan efektivitas pengaturan hukum keluarga di Indonesia. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan konsep hukum keluarga Islam dan memberikan landasan bagi pembaruan legislasi di masa depan.
Copyrights © 2025