Penguatan kemampuan keterampilan hukum bagi masyarakat dan aparatur desa Pulau Sewangi sebagai Mitra sasaran dalam kegiatan Pengabdian masyarakat ini sangat relevan dengan tujuan pembangunan nasional dan juga menjadi sesuai dengan pokok utama dari Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI, bahwa pembangunan seyogyanya memperkokoh ideologi dan HAM, memperkuat reformasi hukum, serta sejalan dengan tujuan pembangunan yang berupaya mengedepankan kepentingan pembangunan desa.. Adapun permasalahan pada Pengabdian Masyarakat ini adalah bagaimana peningkatan peran aparat desa dan tokoh masyarakat Desa Pulau Sewangi dalam proses penyelesaian sengketa pada masyarakat dan bagaimana bentuk kegiatan dalam peningkatan peran aparat desa dan tokoh masyarakat dalam penyelesaian sengketa di Desa Pulau sewangi. Kegiatan di fokuskan pada upaya peningkatan kemampuan keterampilan hukum yakni dalam hal penyelesaian sengketa, sehingga salah satu bentuk kegiatan yang dilaksanakan adalah pelatihan terhadap aparatur desa dan tokoh masyarakat desa Pulau Sewangi. Hasil kegiatan ini menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan hukum dan keterampilan dasar penyelesaian sengketa, tokoh masyarakat dan aparat desa dapat memahami pola dan mekanisme serta kiat menyelesaikan sengketa yang ada dalam masyarakat. Sehingga peran aparat desa dan tokoh masyarakat telah memiliki keterampilan dasar dalam hal ini adalah keterampilan menyelesaikan sengketa hukum secara non litigasi yakni secara mediasi dan negosiasi.
Copyrights © 2025