This study was conducted to determine the level of effectiveness of the Reporting of Annual Income Tax Returns for Non-Employee Taxpayers based on electronic filling at the Cakung Jakarta Pratama Tax Office. The basis for its implementation is the KUP Law and the Income Tax Law and other implementing regulations. The methodology used is qualitative by using observation and collecting data from people working in the company, literature review and interviews. Results: the effectiveness of Tax Compliance through e-Filing at the Cakung Jakarta Pratama Tax Office is quite effective in 2019 to 2022, in 2023 it is not effective. The obstacles are server down and new WPOPs do not understand online applications in reporting. Efforts that have been made with socialization and collaboration with the Tax Center at the University to participate in Tax Volunteers Penelitian ini dilaksanakan untuk mengetahui tingkat efektivitas Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Non Pegawai berbasis electronic filling di KPP Pratama Cakung Jakarta. Landasan Pelaksanaannya adalah UU KUP dan UU PPh serta peraturan pelaksanaan lainnya. Metodologi yang dipakai adalah kualitatif dengan menggunakan observasi dan mengumpulan data dari orang yang bekerja di perusahaan, tinjauan pustaka dan wawancara. Hasil: efektivitas Kepatuhan Perpajakan melalui e-Filing di KPP Pratama Jakarta cakung cukup efektif di tahun 2019 hingga tahun 2022, tahun 2023 tidak efektif. Hambatannya server down dan WPOP baru belum mengerti aplikasi online dalam pelaporan. Upaya yang telah dilakukan dengan sosialisasi dan bekerjasama dengan Tax Center di Universitas untuk ikut serta dalam Relawan Pajak
Copyrights © 2024