Penelitian ini berfokus pada analisis akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan dana pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, selama periode 2022-2024. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, yang kerap menghadapi keterbatasan akses informasi dan partisipasi masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data melalui wawancara semi-terstruktur bersama informan kunci, meliputi aparat kelurahan dan perwakilan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan dana sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018, meskipun terdapat kendala berupa keterbatasan keterbukaan informasi dan rendahnya partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan. Dari segi efektivitas, program pemberdayaan umumnya mencapai target meski menghadapi hambatan seperti keterlambatan pencairan dana dan partisipasi yang belum optimal. Kolaborasi pemerintah kelurahan dengan LKK menjadi faktor pendukung utama, sedangkan kurangnya sosialisasi dan pemahaman masyarakat menjadi penghambat signifikan.
Copyrights © 2025