Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kewajiban hukum badan usaha dalam mendaftarkan pekerja pada program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta menganalisis konsekuensi hukum yang timbul akibat ketidakpatuhan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang relevan, termasuk UUD 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, serta peraturan pelaksananya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban badan usaha untuk mendaftarkan pekerjanya bersifat imperatif atau memaksa, bersumber langsung dari amanat konstitusi. Kewajiban ini mencakup pendaftaran, pembayaran iuran rutin, dan penyampaian data yang akurat untuk seluruh jenis pekerja tanpa membedakan status hubungan kerja. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini menimbulkan konsekuensi hukum yang komprehensif, meliputi tiga ranah. Pertama, sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga pembatasan layanan publik tertentu seperti perizinan usaha. Kedua, tanggung jawab perdata, di mana pekerja dapat menuntut ganti rugi atas dasar perbuatan melawan hukum atau wanprestasi. Ketiga, potensi pertanggungjawaban pidana dalam kasus-kasus tertentu seperti penggelapan iuran. Disimpulkan bahwa kepatuhan badan usaha merupakan instrumen fundamental dalam mewujudkan perlindungan hukum bagi pekerja, dan penegakan sanksi yang konsisten menjadi kunci untuk menjamin efektivitas sistem jaminan sosial nasional.Â
Copyrights © 2025