Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Antusiasme masyarakat terhadap ibadah umrah yang meningkat setiap tahun telah membuka peluang besar bagi biro perjalanan, namun sekaligus memunculkan praktik ilegal oleh agen umrah tidak berizin. Fenomena ini menimbulkan berbagai persoalan hukum, seperti penipuan, kegagalan keberangkatan, hingga pelanggaran hak jamaah. Regulasi dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2021 telah mengatur penyelenggaraan umrah secara normatif, implementasi di lapangan masih menemui berbagai hambatan, baik struktural maupun kultural. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi risiko hukum dari praktik agen umrah ilegal, mengevaluasi efektivitas perlindungan hukum yang tersedia bagi jamaah, serta menawarkan strategi penanggulangan berdasarkan hukum positif Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan analisis empiris, studi ini menyoroti kesenjangan antara norma hukum (das sollen) dan praktik sosial (das sein), serta pentingnya reformulasi kebijakan hukum yang lebih komprehensif. Artikel ini memberikan kontribusi teoritis dalam penguatan literatur hukum perlindungan konsumen dan praktis dalam upaya peningkatan sistem perlindungan hukum bagi jamaah umrah di Indonesia.
Copyrights © 2025