Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan hukum Islam dan hukum nasional Indonesia dalam menyelesaikan konflik sosial, serta mengkaji bagaimana kedua sistem hukum tersebut dapat diselaraskan tanpa menimbulkan tumpang tindih atau pertentangan normatif. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif, dengan menggunakan metode yuridis normatif dan yuridis sosiologis melalui analisis peraturan perundang-undangan dan kajian efektivitas norma dalam praktik sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik hukum Islam maupun hukum nasional memiliki potensi untuk memberikan solusi atas konflik sosial, meskipun masih terdapat kendala dalam implementasinya. Pendekatan kolaboratif yang berbasis pada model keadilan restoratif memungkinkan hukum nasional mengadopsi metode penyelesaian konflik dalam Islam seperti al-sulh, tahkim, dan tabayyun. Harmonisasi hukum melalui proses positivisasi hukum Islam dapat memperkaya sistem hukum nasional dengan norma-norma kontekstual yang selaras dengan karakter masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pendekatan sistematis dan dialog terbuka antar nilai hukum untuk menciptakan mekanisme penyelesaian konflik yang adil dan dapat diterima secara luas oleh masyarakat.
Copyrights © 2025