Keberadaan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) memiliki peranan dalam menyumbangkan pertumbuhan ekonomi nasional dengan membuka peluang pemerataan pendapatan dan menciptakan lapangan kerja. Namun, banyak pelaku UMKM menghadapi hambatan dalam proses mengurus izin usahanya, salah satunya disebabkan oleh kesenjangan digital dalam proses legalitas perizinan usaha. Tujuan penelitian ini menganalisis bagaimana tantangan yang dihadapi oleh pelaku UMKM dalam melakukan proses perizinan legalitas usaha. Pendekatan yang digunakan kualitatif dengan metode deskriptif, menggunakan teknik pengumpulan data wawancara mendalam dan kajian literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, hambatan legalitas perizinan usaha yang dialami banyak pelaku UMKM adalah proses perizinan yang dilakukan melalui sistem dari OSS (Online Single Submission). Kesenjangan digital yang dialami pelaku UMKM mulai dari keterbatasan literasi digital, biaya perizinan, proses administratif yang rumit, hingga keterbatasan informasi dalam mengurus legalitas usahanya. Dampaknya banyak pelaku UMKM tidak melakukan perizinan usaha secara resmi. Penelitian ini berimplikasi pada rekomendasi untuk penguatan adaptibilitas sistem dan akses perizinan bagi pelaku UMKM yang lebih mudah diakses dan inklusif bagi seluruh pelaku UMKM. Kata kunci: Izin usaha, Legalitas, Perekonomian Indonesia, UMKM, OSS
Copyrights © 2024