Perkembangan kecerdasan buatan (AI) menghadirkan peluang sekaligus tantangan etis yang mendalam, khususnya terkait bias algoritmik dan ketidakadilan sosial. Artikel ini bertujuan menganalisis relevansi konsep keadilan sosial klasik dalam perspektif teologi terhadap etika algoritmik. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan, yang mengkaji literatur primer dan sekunder terkait teologi keadilan serta praktik etika AI. Hasil analisis menunjukkan bahwa tiga pilar utama, yaitu keadilan distributif, keadilan prosedural, dan keadilan restoratif, dapat dijadikan dasar normatif untuk merancang sistem AI yang lebih adil. Tabel, grafik, dan diagram konseptual yang dihasilkan memperlihatkan indikator konkret, mulai dari pemerataan manfaat, transparansi proses, hingga mekanisme pemulihan dampak negatif. Implikasi praktis penelitian ini terletak pada penguatan akuntabilitas teknologi, peningkatan partisipasi publik, serta integrasi nilai moral dalam kebijakan AI. Kesimpulannya, penelitian ini menegaskan pentingnya fondasi teologis dalam etika algoritmik agar AI tidak hanya cerdas secara teknis, tetapi juga berkeadilan dan inklusif.
Copyrights © 2025