Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran mediasi dalam penyelesaian sengketa waris keluarga Muslim di lingkungan Peradilan Agama. Latar belakang penelitian berangkat dari fakta meningkatnya kasus sengketa waris yang tidak hanya menimbulkan keretakan hubungan keluarga, tetapi juga memperpanjang proses litigasi. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus di Peradilan Agama Kota Cirebon. Subjek penelitian meliputi hakim mediator, pihak berperkara, dan aparat pendukung pengadilan. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi proses mediasi, dan studi dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi berperan penting dalam menurunkan tensi konflik serta membuka ruang dialog yang lebih humanis. Keberhasilan mediasi rata-rata mencapai 40–50%, dengan faktor pendukung utama berupa netralitas mediator, pendekatan religius, dan keterbukaan pihak bersengketa. Namun, terdapat hambatan signifikan berupa faktor emosional, perebutan harta bernilai tinggi, serta tekanan sosial dalam keluarga besar. Penelitian ini menegaskan bahwa efektivitas mediasi tidak hanya ditentukan oleh regulasi formal, tetapi juga kemampuan mediator dalam mengelola dinamika psikologis dan religius para pihak. Implikasi penelitian menekankan pentingnya peningkatan kapasitas mediator dan edukasi publik mengenai manfaat mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang lebih damai dan menjaga keharmonisan keluarga.
Copyrights © 2025