Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab kurator terhadap pengurusan dan pengawasan harta pailit, terkhususnya pada tanggung jawab Kurator terhadap berkurangnya harta pailit saat dilakukannya pengawasan pada harta pailit debitur. Pada penelitian ini akan membahas dan menguraikan bagaimana tanggung jawab kurator terhadap berkurangnya nilai harta pailit saat dilakukannya pengurusan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, yaitu dengan pendekatan terhadap analisis hukum, peraturan perundang-undang, buku, dan jurnal hukum yang relavan sebagai sumber utama penelitian. Metode ini dilakukan dengan cara mengkaji bahan hukum primer dan sekunder secara sistematis tanpa harus dilakukannya penelitian lapangan secara langsung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kurator sebagai pengurus harta pailit memiliki tanggung jawab secara pribadi maupun jabatan apabila terjadi kesalahan, kelalaian, penyalahgunaan wewenang maupun berkurangnya harta pailit selama pengurusan dan pengawasan harta pailit.
Copyrights © 2025