Kabupaten Sumenep memiliki permasalahan serius terkait pertambangan tanpa izin, dengan spesifikasi tambang fosfat dan pasir yang mencapai total 206 pelaku usaha belum/tidak memiliki izin yang melanggar ketentuan Pasal 158 Undang – Undang Minerba dan Pasal 98 UUPPLH. Hal ini didasarkan karena lemahnya penegakan hukum terpadu antara Kepolisian dan PPNS-LH, dimana antara keduanya seringkali berjalan secara tunggal tanpa kolaborasi efektif yang tidak sesuai dengan amanat Pasal 95 UUPPLH. Oleh karena itu penelitian ini dilakukan untuk menganalisis implementasi Pasal 95 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dalam penegakan hukum terhadap pertambangan tanpa izin di Kabupaten Sumenep dan menganalisis faktor penghambat yang mempengaruhi penegakan hukum terpadu antara Kepolisian dan PPNS-LH di Kabupaten Sumenep. Metode penelitian yang digunakan yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis, penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder (bahan hukum) dikumpulkan melalui teknik observasi, wawancara, studi dokumentasi, dan studi kepustakaan, dianalisis secara deskriptif evaluatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pasal 95 UUPPLH tidak diimplementasikan dengan baik dalam penegakan hukum terhadap pertambangan tanpa izin di Kabupaten Sumenep. Keterpaduan antara Kepolisian, PPNS-LH dan Kejaksaan dalam penegakan hukum terhadap pertambangan tanpa izin dapat dilakukan dengan meningkatkan koordinasi dan kerjasama baik, sehingga tercipta sinergi yang kuat dan penegakan hukum lingkungan yang saling berintegrasi, harmonis dan efisien.
Copyrights © 2025