Dalam rangka memperingati hari ulang tahun kota Takengon yang ke-446, digelar pesta rakyat tahunan Gayo yang menampilkan pacuan kuda tradisional Gayo. Tempat yang dipilih sebagai lokasi pacuan kuda adalah Gelenggang Musara Alun yang berada tepat di jantung kota Takengon, ibu kota Kabupaten Aceh Tengah. Kondisi lintasan terlihat sangat membahayakan. Sepanjang lintasan melingkar. Selain orang dewasa, penunggang kuda atau joki juga melibatkan anak-anak di bawah umur. Pekerjaannya sebagai joki anak diduga mengungkap berbagai motif perlakuan salah terhadap anak-anak. Mulai dari standar keselamatan yang terabaikan hingga banyaknya pihak yang meraup untung dari kegiatan joki yang melibatkan anak-anak di arena pacuan kuda. Melibatkan anak-anak dalam joki dianggap tidak tepat karena akan rawan cedera dan keamanan yang tidak memadai. Faktor-faktor yang telah dikemukakan menyebabkan terjadinya kondisi Perlakuan salah terhadap anak-anak. Perlakuan salah terhadap anak bertentangan dengan asas kepentingan terbaik bagi anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana perlindungan hukum bagi joki anak dalam ajang pacuan kuda di Kabupaten Aceh Tengah serta untuk mengetahui dan menjelaskan kendala dan upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah dalam memberikan perlindungan hukum bagi joki anak. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan metode preskriptif yang menggunakan data kepustakaan (library research) sebagai data sekunder dan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan informan. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Anak, Joki Pacuan Kuda.
Copyrights © 2025