Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penggunaan indikator kinerja dalam RPJMD, sebagaimana diamanatkan dalam PP No. 6 tahun 2008 dan dipertegas dalam Permendagri No. 54 Tahun 2010. Penelitian dilakukan berdasarkan content analysis, dari 10 RPJMD provinsi di Indonesia dan 5 RPJMD kota/kabupaten di Sumatera Barat. Pemilihan sampel didasarkan purposive sampling terhadap RPJMD yang telah diupload di internet. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan indikator kinerja dalam penentapan Target Kinerja telah relatif sempurna, tetapi pengunaan indikator kinerja dalam Analisis Capaian Kinerja Masa Lalu sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan masih sangat terbatas, baik untuk RPJMD provinsi dan lebih-lebih untuk RPJMD kota/kabupaten. Analisis capaian kinerja masa lalu dalam RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan memberikan beberapa kelebihan dibandingkan provinsi lainnya. Di samping itu, DI Yogyakarta juga mempunyai kelebihan yang dengan menetapkan secara tegas siapa yang bertanggungjawab dalam pencapaian Target Kinerja.
Copyrights © 2025