Proses perancangan kontrak hingga menjadi akta autentik dalam praktik kenotariatan dengan menekankan analisis terhadap ketentuan hukum perjanjian dalam KUH Perdata, asas-asas kebebasan berkontrak, serta kewenangan notaris sebagaimana diatur dalam UU Jabatan Notaris. Notaris berperan penting memastikan keabsahan dan kepastian hukum suatu kontrak melalui verifikasi identitas, legalitas dokumen, kejelasan klausula, dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan. Meskipun demikian, proses tersebut sering menghadapi hambatan seperti ketidaklengkapan dokumen, ketidakjelasan objek perjanjian, minimnya literasi hukum para pihak, dan ketidaksinkronan regulasi, yang berpotensi melemahkan kekuatan pembuktian akta autentik. Oleh karena itu, ketelitian notaris, peningkatan pemahaman hukum para pihak, serta perbaikan tata kelola pemeriksaan dokumen menjadi kunci untuk memastikan akta autentik tetap memberikan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum.
Copyrights © 2025