Artikel ini mengkaji dimensi hukum dari fenomena sosial yang kompleks dan sensitif: pengusiran suami dari rumah oleh istri, yang sering kali didorong oleh hasutan dari Pria Idaman Lain (PIL). Kajian normatif ini berupaya menegaskan bahwa tindakan pengusiran bukan hanya konflik rumah tangga, melainkan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Penelitian ini juga menguraikan perbedaan pertanggungjawaban pidana antara istri sebagai pelaku (dader) dan PIL sebagai penyuruh (aanstichter). Melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, kajian ini menyimpulkan bahwa pengusiran paksa terhadap suami dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 335 KUHP (Perampasan Kemerdekaan), Pasal 351 KUHP (Penganiayaan Psikis), serta secara khusus sebagai bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) menurut Pasal 9 UU PKDRT. Sedangkan, istri dapat dimintai pertanggungjawaban sebagai pelaku, PIL dapat dijerat berdasarkan doktrin penyertaan (deelneming) dalam Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Kunci pertanggungjawaban PIL terletak pada pembuktian unsur “sengaja membujuk”, yang dapat berupa hasutan tidak langsung atau manipulasi psikologis. Artikel ini menyimpulkan bahwa kerangka hukum pidana Indonesia telah memadai untuk menjangkau kedua pihak, namun efektivitasnya sangat bergantung pada kapasitas pembuktian, terutama bukti digital, untuk menghubungkan hasutan dengan tindakan nyata. Implikasinya, aparat penegak hukum perlu mengembangkan protokol yang lebih peka untuk mengungkap peran provokator eksternal dalam kasus KDRT
Copyrights © 2025