Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji legalitas, kewenangan, serta penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam tindakan administratif penghentian TPP oleh pemerintah daerah atau instansi terkait. Kebijakan penghentian TPP merupakan tindakan administrasi yang berdampak langsung pada hak kepegawaian dan tata kelola organisasi, sehingga perlu dianalisis secara komprehensif berdasarkan prinsip-prinsip Hukum Administrasi Negara. Penelitian ini menggunakan metode literatur review dengan menelaah berbagai sumber hukum, seperti undang-undang kepegawaian, peraturan tentang TPP, keputusan kepala daerah, literatur Hukum Administrasi Negara, jurnal ilmiah, serta penelitian terdahulu yang berkaitan dengan kebijakan kepegawaian dan tindakan administratif pemerintah. Hasil kajian menunjukkan bahwa penghentian TPP merupakan bagian dari kewenangan atributif pemerintah daerah, tetapi pelaksanaannya harus memenuhi unsur legalitas formal, prosedural, dan material. Berdasarkan analisis literatur, masih ditemukan potensi permasalahan administratif apabila penghentian TPP dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, tanpa sosialisasi yang memadai, atau tanpa memperhatikan asas kepastian hukum, keterbukaan, dan proporsionalitas.
Copyrights © 2026