Perbankan syariah atau perbankan Islam (alMashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistemperbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukumIslam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkanadanya larangan dalam agama Islam untukmeminjamkan atau memungut biaya pinjaman denganmengenakan bunga pinjaman (riba), serta laranganlainnya seperti gharar, maysir, zalim, dan berinvestasiterhadap hal-hal yang diharamkan.Perbankan syariahmemiliki prinsip keadilan dan keseimbangan (adl watawazun), kemaslahatan (maslahah), dan universalisme(alamiyah).
Copyrights © 2023