Pembiayaan atau keuangan merupakan faktor vital dalam mendukung penyelenggaraan otonomi desa, sebagaimana juga pada pelaksanaan otonomi daerah. Untuk mengatur rumah tangganya sendiri, desa memerlukan dana/biaya yang memadai untuk melaksanakan semua kewenangan yang dimilikinya. Sejak tahun 1999, yaitu sejak penerapan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 yang dilanjutkan dengan Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah menerapkan kebijakan pemberian dana segar (grant) ke desa-desa melalui program kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD). Bila tahun 2001 sebagai tahun efektif pelaksanaan Undang-Undang nomor 22 tahun 1999, berarti usia kebijakan ADD telah mencapai 10 tahun atau 1 (satu) dasawarsa per tahun 2011. Berarti sudah sekitar 10 tahun desa diberikan kewenangan untuk mengatur pembangunan dan pemerintahannya sendiri dengan dukungan dana dari pemerintah pusat/kabupaten/kota.
Copyrights © 2012