listrik di Kota Makassar sebagai salah satu bentuk kejahatan yang merugikan negara maupun masyarakat. Pencurian listrik merupakan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan khusus terkait ketenagalistrikan. Fenomena ini sering terjadi di masyarakat karena faktor ekonomi, kurangnya kesadaran hukum, serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai pencurian listrik, pertanggungjawaban pidana pelaku, serta upaya penanggulangan yang dapat dilakukan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pencurian listrik secara normatif telah diatur, penerapannya di lapangan masih menghadapi kendala berupa rendahnya kesadaran hukum masyarakat dan belum maksimalnya penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan langkah preventif berupa penyuluhan hukum, peningkatan pengawasan oleh pihak berwenang, serta penerapan sanksi yang tegas untuk memberikan efek jera.
Copyrights © 2025