Penelitian ini membahas kewenangan pemerintah Indonesia dalam menangani penyebaran berita palsu atau hoaks di media sosial, yang semakin menjadi tantangan serius di era digital. Arus informasi yang cepat dan tidak terkendali berpotensi mengganggu ketertiban umum, memicu konflik sosial, serta mengancam keamanan nasional apabila tidak dikelola dengan tepat. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami kerangka hukum yang digunakan pemerintah dalam mengatur dan menindak kasus hoaks, serta mengevaluasi efektivitas upaya penegakan hukum tersebut dalam menciptakan ekosistem informasi yang aman bagi masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan menelaah berbagai sumber hukum, meliputi peraturan perundang-undangan sebagai sumber primer, literatur akademik sebagai sumber sekunder, dan dokumen penunjang lainnya sebagai sumber tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum penanganan hoaks terutama diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Namun, penerapan hukum masih menghadapi berbagai hambatan, seperti rendahnya literasi hukum dan digital masyarakat, serta tantangan dalam menyeimbangkan perlindungan terhadap informasi yang benar dengan prinsip kebebasan berpendapat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa upaya menghadapi penyebaran hoaks tidak dapat hanya mengandalkan regulasi, tetapi juga memerlukan strategi multipihak melalui edukasi literasi digital, peningkatan kesadaran hukum, serta kolaborasi antara pemerintah, platform digital, akademisi, dan masyarakat untuk membangun ruang digital yang lebih sehat dan tangguh terhadap disinformasi.
Copyrights © 2026