Penelitian ini mengkaji bentuk pertanggungjawaban pidana yang dapat dikenakan terhadap Direksi dan Komisaris BUMN dalam perkara korupsi setelah berlakunya Pasal 4B Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN. Ketentuan Pasal 4B yang menegaskan bahwa setiap keuntungan atau kerugian BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN sendiri memunculkan perdebatan mengenai batas tanggung jawab pidana organ perseroan ketika perusahaan mengalami kerugian. Untuk menjawab persoalan tersebut, penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui analisis peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta doktrin hukum korporasi dan tindak pidana korupsi. Hasil kajian menunjukkan bahwa Direksi dan Komisaris BUMN tetap dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sepanjang terpenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, atau tindakan yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Pasal 4B tidak dapat dipahami sebagai perluasan imunitas bagi organ BUMN, melainkan sebagai mekanisme pembeda antara kerugian korporasi yang muncul secara wajar dari risiko bisnis dengan kerugian yang bersumber dari tindakan kriminal. Dengan demikian, keputusan bisnis yang diambil secara profesional dan beritikad baik harus mendapatkan perlindungan, namun tindakan yang menyimpang dari prinsip tata kelola perusahaan tetap berada dalam jangkauan pemidanaan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya harmonisasi regulasi antara UU BUMN, UU Tipikor, dan UU Keuangan Negara untuk memastikan kepastian hukum serta mencegah celah interpretasi yang berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN. Sinkronisasi tersebut penting agar batas tanggung jawab pidana bagi Direksi dan Komisaris tetap jelas, proporsional, dan tidak menghambat praktik tata kelola yang sehat.
Copyrights © 2026