Banyaknya permasalahan hukum yang ditimbulkan akibat aktifitas ekonomi melalui transaksi elektronik, mengakibatkan perlunya Inovasi dan pembaharuan hukum dalam rangka mekanisme penyelesaian sengketa dalam jaringan yang sesuai dengan kompleksitas dan karakteristis unik dari transaksi elektronik. Adapun penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif yang dikombinasikan dengan analisis deskriptif-kualitatif. Pendekatan yuridis-normatif digunakan untuk menelaah peraturan perundang-undangan yang berlaku dan relevan dengan penyelesaian sengketa transaksi elektronik melalui mekanisme Online Dispute Resolution (ODR). Hasil penelitian ini bahwa pengembangan penyelesaian sengketa online pada transaksi elektronik merupakan pengembangan dari mekanisme yang telah ada mengingat sifat lintas wilayah dan virtual dari transaksi yang dilakukan. Kemudian, berbagai negara telah mengembangkan model Online Disputes Resolution (ODR) yang sesuai dengan kebutuhan, infrastruktur hukum dan kesiapan teknologi masing-masing. Adapun Indonesia telah mencoba mengimplementasikannya walaupun belum terintegrasi dalam satu sistem nasional yang komprehensif. Bentuk paling nyata dari implementasi ODR dapat dilihat dari kebijakan internal platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, dan Lazada. Platform-platform ini telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa antara penjual dan pembeli secara daring melalui fitur pelaporan masalah, negosiasi langsung, pengembalian dana, hingga intervensi tim mediasi internal. Temuan penelitian ini menegaskan pentingnya infrastruktur hukum dan teknologi dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang menyelesaikan sengketanya melalui ODR
Copyrights © 2025