Perkembangan dunia digital menimbulkan pelanggaran hak cipta yang semakin kompleks. Keberadaan situs pembajakan, file sharing ilegal, penggunaan konten digital tanpa izin, hingga maraknya praktik plagiarism di platform digital menunjukkan sistem hukum nasional saja tidak cukup untuk mengatasi pelanggaran yang bersifat lintas negara. Metode yang digunakan dalam studi ini adalah metode doctrinal dengan jenis penelitian yuridis normatif. Penelitian ini mencoba menelaah lebih lanjut mengenai berbagai peraturan internasional dan nasional mengenai perkembangan hukum hak cipta secara internasional. Adapun Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi Pustaka dengan mengumpulkan berbagai bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Adapun hasil menunjukkan bahwa Keberhasilan perlindungan hak cipta di era digital sangat bergantung pada kolaborasi global, harmonisasi kebijakan antarnegara, pendekatan multilateral, serta edukasi publik yang menyeluruh. Pendekatan yang adil, fleksibel, dan interdisipliner sangat dibutuhkan untuk menciptakan sistem hak cipta yang mampu mendorong inovasi sekaligus menjamin akses terhadap ilmu pengetahuan dan budaya secara berkelanjutan. Pelanggaran hak cipta dalam ranah elektronik menjadi isu global yang semakin kompleks seiring pesatnya perkembangan teknologi digital dan internet. Distribusi konten yang cepat dan mudah, serta batas yurisdiksi yang kabur antarnegara, membuat pelanggaran hak cipta semakin sulit dikendalikan. Hal ini tidak hanya menyebabkan kerugian finansial, tetapi juga merusak nilai eksklusif dari karya cipta tersebut.
Copyrights © 2025