Era digital membawa pengaruh atas perubahan kontrak konvensional menjadi kontrak elektronik yang memberikan kepastian hukum berbagai pihak yang terlibat didalamnya. Penelitian ini berfokus pada bagaimana ketentuan-ketentuan hukum yang ada dalam mengatur keabsahan kontrak elektronik khususnya pada sistem hukum Indonesia dan apakah ketentuan tersebut telah memberikan kepastian hukum dan bagaimana implementasi kontrak elektronik dalam dunia bisnis digital. Penelitian ini menggunakan peneltian doctrinal atau yang biasa dikenal dengan penelitian yuridis-normatif. Sifat penelitian ini merupakan penelitian deskriptif-kualitatif. Pendekatan penelitian ini digunakan untuk menelaah berbagai peraturan perundang-undangan mengenai keabsahan kontrak elektronik yang memberikan kepastian hukum. Selain itu, akan dilakukan analisis mendalam terhadap prinsip-prinsip hukum, kaedah-kaedah hukum baik nasional dan internasional berkaitan dengan kontrak elektronik. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa keabsahan kontrak elektronik diatur dalam pasa 1320 KUHPerdata. Adapun Pembuktian terhadap kesepakatan dalam kontrak/perjanjian elektronik memiliki tantangan tersendiri. Tantangan tersebut terletak pada autentikasi identitas para pihak dan kepastian bahwa persetujuan diberikan oleh pihak yang berwenang. Sistem autentikasi yang lemah dapat menimbulkan permasalahan hukum tertentu terkait dengan keabsahan kesepakatan. Harmonisasi antara regulasi Indonesia dengan standar internasional harus senantiasa dicapai. Diperlukan pula adanya suatu mekanisme baru dalam penyelesaian sengketa yang efektif dan dapat diakses oleh para pihak dari berbagai yurisdiksi atau sistem hukum yang berbeda-beda.
Copyrights © 2025