Nilai moral dan Ilmu hukum merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Moral menjadi landasan sangat penting yang mengatur semua perilaku manusia. Nilai moral menjadi sumber kekuatan dalam menegakkan suatu ketertiban dan keteraturan sosial. Nilai moral sebagai landasan perilaku manusia yang menjadikan kehidupan berjalan dalam norma-norma kehidupan yang humanis-religius. Kekuatan hukum menjadi kontrol dalam mengatur keadilan akan hak dan kewajiban setiap manusia dalam menjalankan peran-peran penting bagi kehidupan manusia. Hukum lebih dikodifikasikan daripada moralitas, artinya dituliskan dan secara lebih sistematis disusun dalam peraturan perUndang-Undang, Sistem hukum memiliki peran dalam sistem peradilan membatasi diri pada tingkah laku secara lahiriah, sedangkan moral menyangkut sikap batin seseorang subjek hukum. Hukum di system peradilan didasarkan atas kehendak masyarakat dan akhirnya atas kehendak negara dan moralitas didasarkan pada norma-norma moral yang melampaui para individu dan masyarakat. Meninggalkan moral dalam berhukum sama saja dengan hukum yang kehilangan ruhnya.
Copyrights © 2025