Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perhitungan dan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 terhadap salah satu pegawai di Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif dengan memanfaatkan data primer yang diperoleh secara langsung dari pegawai melalui komunikasi elektronik. Data tersebut meliputi dokumen penghasilan, slip gaji, serta bukti pemotongan PPh Pasal 21 untuk tahun pajak 2023. Proses analisis dilakukan dengan melakukan perhitungan ulang pajak melalui identifikasi komponen penghasilan bruto tahunan, penentuan pengurang yang diperkenankan seperti biaya jabatan dan iuran pensiun, serta perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Perhitungan pajak dilakukan berdasarkan tarif progresif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang sebesar Rp10.016.275 sama dengan jumlah pajak yang telah dipotong oleh pihak BMKG. Temuan ini menunjukkan bahwa mekanisme perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 di BMKG Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang telah dilaksanakan secara tepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Copyrights © 2025