Jurnal Sakato Ekasakti Law Review
Vol. 4 No. 3 (2025): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (Desember)

Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dalam Undang-Undang Pertanahan Dikaitkan Dengan Pembangunan Hukum Berbasis Hukum Adat

Syofyan, Yunita (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Dec 2025

Abstract

Masyarakat hukum adat merupakan bagian dari masyarakat Indonesia. Hal ini perlu diingat bahwa sebelum terbentuknya wilayah nusantara (Indonesia), sebagai sebuah Negara Kesatuan Republik Indonesia, masyarakat hukum adat telah lahir dan tumbuh. Salah satu bentuk nyata dari hak masyarakat hukum adat adalah hak kepemilikan terhadap tanah adat atau yang sering disebut dengan hak ulayat. Hak ulayat adalah hak masyarakat hukum adat sebagai lembaga hidup bersama dan dikelola untuk kepentingan bersama anggota masyarakat hukum adat (communal bezitrecht). Adanya pengakuan terhadap hak ulayat tersebut, bukannya membuat masyarakat hukum adat dapat hidup tenang dalam berinteraksi di lingkungannya, tetapi seringkali masyarakat hukum adat justru “terusir” dari tanahnya sendiri. Hal ini dapat dilihat dari data yang tercatat oleh Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (Huma), yang menyatakan bahwa tercatat 91.968 orang dari 315 komunitas adat masyarakat di Indonesia menjadi korban dalam konflik sumberdaya alam dan pertanahan. Konflik terjadi di 98 kota/kabupaten di 22 provinsi dengan jumlah konflik mencapai 232 kasus. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Pertama, Pengakuan masyarakat hukum adat diatur dalam Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Kedua, RUU Pertanahan ini ditunda pembahasannya oleh Legislatif dan Eksekutif, karena munculnya banyak penolakan terhadap substansinya. Setelah dilakukan analisis RUU ini sebenarnya pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat telah diatur sedemikian rupa, namun ada beberapa ketentuan yang kurang jelas terhadap hubungan hukum adat dengan hukum negara.   

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

JSELR

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tujuan dari publikasi Jurnal ini adalah untuk memberikan ruang mempublikasikan pemikiran kritis hasil penelitian orisinal, maupun gagasan konseptual dari para akademisi, peneliti, maupun praktisi yang belum pernah dipublikasikan pada media lainnya. Tujuan & Ruang Lingkup penulisan (Aim & Scope) ...