Zakat profesi adalah zakat yang dikenakan kepada penghasilan para pekerja karena profesinya. Zakat ini dikenakan bagi muslim yang memperoleh penghasilan dari profesi seperti penghasilan seorang Pegawai, dokter, motivator, advokat, lawyer, designer dan sebagainya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pemahaman zakat terhadap minat membayar zakat profesi pada Lembaga Pengelola Zakat dengan menjadikan akuntanbilitas dan transparansi sebagai variabel moderasi. Jenis penelitian yang digunakan yaitu metode kuantitatif. Sampel yang digunakan sebanyak 73 responden yang mana membayar zakat profesinya di Badan Amil Zakat (BAZNAS). Responenden merupakan muzakki yang terdaftar pada Baznas di Kabupaten Donggala. Hasil uji statsitik menunjukkan bahwa pemahaman berpengaruh signifikan terhadap minat membayar zakat profesi. Lebih lanjut, Akuntanbilitas tidak memoderasi hubungan antara pemahaman terhadap minat membayar zakat profesi pada lembaga pengelola zakat. Terakhir, transparansi tidak memoderasi hubungan antara pemahaman terhadap minat membayar zakat profesi pada lembaga pengelola zakat.
Copyrights © 2024