Kepatuhan terhadap hukum adalah merupakan hal yang substansial dalam membangun budaya hukum. Masyarakat Indonesia banyak yang tidak patuh terhadap hukum, hal ini karena individu dan masyarakat dihadapkan pada dua tuntutan kesetiaan dimana antara tuntutan kesetiaan yang satu bertentangan dengan tuntutan kesetiaan yang lain, yaitu antara âsetia terhadap hukumâ atau âsetia terhadap kepentingan pribadiâ. Kenyataan yang terjadi bahwa masyarakat menjadi lebih berani untuk tidak patuh terhadap hukum demi keÂpentingan pribadinya. Mahasiswa STAIN Ponorogo dengan status mahasiswa dapat mewakili sekelompok masyarakat yang mempunyai latar belakang dan tingkat pendidikan yang boleh dibilang tinggi, tentunya dapat menjadi obyek dari penelitian ini. Bertitik tolak pada pasal 106 ayat (8) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkut an Jalan yang berbunyi:âSetiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesiaâ. Suatu ketentuan yang di ciptakan demi keamanan dan keselamatan masyarakat itu sendiri. Walaupun di dalam praktiknya banyak terjadi penyimpanganÂ-penyimpang an di dalam pelaksanaannya.
Copyrights © 2013