Penelitian ini mengkaji fenomena kriminalitas sebagai perilaku yang melanggar hukum dan norma sosial, dengan menelusuri faktor-faktor penyebabnya dari perspektif sosiologi dan ekonomi. Studi ini mengulas berbagai teori utama, antara lain Teori Strain (Merton), Teori Labeling (Becker), Teori Asosiasi Diferensial (Sutherland), dan Teori Konflik (Marx), untuk menjelaskan bagaimana ketimpangan sosial dan ekonomi mendorong individu melakukan kejahatan. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif melalui library research, dengan analisis literatur dari jurnal-jurnal dan sumber akademik terpercaya mengenai dinamika kriminalitas, peran kebijakan kriminal, serta dampak krisis ekonomi dan ketimpangan pendapatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor seperti kemiskinan, kondisi keluarga yang disfungsional, rendahnya tingkat pendidikan, dan lemahnya penegakan hukum berkontribusi signifikan terhadap tingginya angka kriminalitas. Temuan ini menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam merumuskan kebijakan serta program-program preventif dan rehabilitatif guna menekan tindakan kriminal dan menciptakan lingkungan sosial yang lebih stabil dan aman.
Copyrights © 2025