Konflik antara Armenia-Azerbaijan terkait wilayah Nagorno-Karabakh sudah berlangsung selama beberapa dekade. Armenia-Azerbaijan merupakan negara pecahan dari Uni Soviet. Terdapat sengketa terkait perebutan wilayah Nagorno-Karabakh. Wilayah tersebut ditempati oleh etnis Armenia namun berada di wilayah negara Azerbaijan. Etnis Armenia menuntut pemindahan kekuasaan dari Azerbaijan ke Armenia yang tentu ditolak oleh pihak Azerbaijan. Uni Soviet pun tidak memberikan wilayah tersebut kepada Armenia. Setelah Uni Soviet hancur, Armenia menganggap yurisdiksi Uni Soviet tersebut sudah tidak lagi berlaku. Hal tersebut menimbulkan konflik yang hingga saat ini masih berlangsung. Armenia-Azerbaijan dalam konflik ini berupaya untuk mempertahankan wilayah teritorinya. Penulis menggunakan perspektif realis untuk menganalisis peran Armenia-Azerbaijan, dimana kedaulatan negara menjadi poin penting yang perlu dipertahankan dan kekuatan militer menjadi kekuatan utama. Kedua negara mengeluarkan kebijakan luar negeri yang hampir sama. Keduanya merasa berada pada posisi kekuatan yang seimbang, sehingga mereka melakukan gencatan senjata satu sama lain, seperti baku tembak setelah pemilu Armenia 2008 dan peristiwa gencatan senjata lainnya. Dibutuhkan pihak ketiga untuk menyelesaikan masalah tersebut. Dari pihak ketiga tersebut, lahir kesepakatan gencatan senjata antara dua negara. Kesepakatan terakhir terjadi pada 25 Oktober 2020. Konflik ini dapat dijelaskan dengan teori strategi John P. Lovell yakni confrontation strategy yakni kedua negara saling melakukan konfrontasi. Hal ini terjadi ketika kekuatan negara adalah sama atau seimbang.
Copyrights © 2023