Journal Recht
Vol. 3 No. 2 (2024): September : Journal Recht (JR)

ANALISIS PERNIKAHAN USIA DINI DAN PENGARUHNYA TERHADAP KEHARMONISAN DALAM RUMAH TANGGA DI KAB.KARO

Maria Ferba Editya Simanjuntak (Universitas Quality Berastagi)
Brema Putranya (Universitas Quality Berastagi)



Article Info

Publish Date
30 Oct 2024

Abstract

Pernikahan dini menimbulkan problematika dalam Undang-Undang Perkawinan. Mengenai batasan usia perkawinan, dalam UU Perkawinan mengacu pada pasal 7 ayat 1 tahun 1974 yang kemudian di revisi dan menjadi UU Perkawinan Nomor 16 tahun 2019. Saat ini bisa dikatakan sudah berada di zaman modern dimana ilmu pengetahuan dan teknologi semakin berkembang pesat. Meskipun demikian tidak otomatis mengubah pola pikir sebagian masyarakat yang masih berpegang teguh pada nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Ada dua tipe masyarakat, yaitu : Pertama, masyarakat organik yang sifatnya individualis yaitu masyarakat yang tidak memiliki jiwa solidaritas, serta menganggap bahwa mereka bisa melakukan semua hal sendiri tanpa memerlukan bantuan orang lain. Kedua, masyarakat mekanik yaitu masyarakat yang suka berbaur dan memiliki jiwa solidaritas yang tinggi, serta adat istiadat dan nilai sosial yang masih sangat terikat. Keluarga merupakan suatu sistem di mana terdapat hubungan yang spesifik, aturan-aturan, dan peran-peran dari masing-masing anggota yang memiliki keunikan tersendiri. Dewasa ini fenomena pernikahan dini banyak dijumpai di masyarakat. Pernikahan dini atau menikah dibawah umur merupakan pernikahan yang tidak diperbolehkan karena melanggar batas usia untuk menikah, yang ketentuannya minimal berumur 19 tahun +1. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana fenomena dan dampak pernikahan dini di Kab.Karo. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi secara langsung dilapangan, wawancara terseteruktur, dan studi pustaka. Berdasarkan data yang saya dapatkan dari Kantor Kec.Berastagi mengenai pernikahan dini, kasus pernikahan dini terus mengalami peningkatan yaitu sebanyak 17 (16,6%) dari 98 orang yang menikah pada tahun 2022, lalu meningkat kembali menjadi 19 (16,9%) dari 89 orang yang menikah pada tahun 2022, dilihat dari jumlah pernikahan yang mengalami kenaikan, hal ini memungkinkan terjadinya peningkatan angka kejadian pernikahan dini yang diperkirakan akan semakin tinggi dikalangan remaja. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka penulis memutuskan untuk melakukan penelitian yang berjudul “ANALISIS PERNIKAHAN USIA DINI DAN PENGARUHNYA TERHADAP KEHARMONISAN DALAM RUMAH TANGGA DI KAB.KARO “.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jls

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Journal Recht (JR) adalah jurnal ilmiah berkala yang diterbitkan oleh Program Studi Hukum Universitas Quality Berastagi secara berkala yang akan diterbitkan dua kali dalam setahun, yakni bulan Maret dan September. Journal Recht (JR) menjadi sarana publikasi artikel temuan penelitian asli dan atau ...