Salah satu Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) yang saat ini harus mendapat perlindungan hukum adalah merek. Merek merupakan suatu gambar atau nama yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi suatu produk atau perusahaan di pasaran.Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah 1) Apa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh PT Ewindo atas pemalsuan benih tomat merek Servo?; dan 2) Bagaimana penerapan sanksi pidana bagi pelaku pemalsuan benih tomat merek Servo? Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif.Penelitian ini bersifat deskriptif dan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan : 1) Upaya hukum yang dilakukan oleh PT Ewindo atas pemalsuan benih tomat merek Servo adalah dengan melakukan tuntutan baik secara administrasi, perdata maupun pidana kepada pelaku pemalsuan merek Servo; dan 2) Penerapan sanksi pidana bagi pelaku pemalsuan merek benih tomat Servo adalah dengan memberikan sanski pidana berdasarkan ketentuan dalam Pasal 100 Undang-Undang Nomr 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Pasal 115 Undang_undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
Copyrights © 2024