Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024)

Akibat Hukum Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan Secara Elektronik (Online) Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia

Ani Wilianita (Universitas Buana Perjuangan Karawang, Indonesia)
Yuniar Rahmatiar (Universitas Buana Perjuangan Karawang, Indonesia)
Muhamad Abas (Universitas Buana Perjuangan Karawang, Indonesia)



Article Info

Publish Date
18 Nov 2024

Abstract

Perjanjian fidusia dengan akta notaris saja tidak cukup, namun harus dilanjutkan dengan fidusia Pendaftar dilakukan secara online. Perjanjian fidusia yang dituangkan dalam akta notaris tanpa registrasi tidak dapat dikabulkan hak istimewa kepada penerima fidusia. Padahal tujuan dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 adalah pada dasarnya untuk memberikan perlindungan hukum kepada kreditur dari kerugian akibat wanprestasi dari debitur. Adapun identifikasi masalah yang penulis bahas pertama yaitu Bagaimana Akibat Hukum Jaminan Fidusia yang tidak di daftarkan menurut Undang- Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan kedua, Bagaimana Proses Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik (online). Metode penelitian yang penulis gunakan dengan pendekatan yuridis empiris. Hasil Penelitian yang penulis simpulkan bahwa akibat hukum jaminan fidusia yang tidak di daftarkan menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 mewajibkan jaminan fidusia harus dibuat dengan Akta Natariil (Akta Notaris) dan didaftarkan pada Kantor Kementerian Hukum dan HAM, agar memiliki kekuatan eksekutorial, di samping itu, kreditor akan memperoleh hak preferen. Apabila jaminan fidusia tidak dibuatkan dan tidak didaftarkan sesuai kekentuan perundang-undangan, maka tidak memiliki kekuatan eksekutorial, dan hak hak preferen serta dapat menjadi batal demi hukum (vernitigbarheid). Sistem administrasi pendaftaran jaminan fidusia melalui online terimplementasi melalui proses atau prosedur pendaftaran jaminan fidusia serta penerbitan sertifikat jaminan fidusia yang dapat dilakukan oleh pemohon pendaftaran jaminan fidusia melalui sistem elektronik milik Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Sumber hukum yang menjadi dasar pembentukkan dan pemberlakuan sistem ini adalah Surat Edaran Ditjen AHU Nomor. AHU-06.OT.03.01 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Sistem Administrasi Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik (online system).

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...