Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024)

Urgensi Pengaturan Cyber Notary dalam Layanan Jasa Perbankan Digital

Syilvia Amelia Hidayah (Prodi Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Narotama Surabaya, Indonesia)
Miftakhul Huda (Prodi Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Narotama Surabaya, Indonesia)



Article Info

Publish Date
22 Sep 2024

Abstract

Cyber notary digunakan untuk menggambarkan penggunaan teknologi oleh notaris dalam menjalankan pekerjaannya. Namun, penerapan konsep cyber notary itu sendiri masih menimbulkan masalah terkait kepastian hukum dan legitimasi produk yang dihasilkannya. Beberapa pihak berpendapat bahwa cyber notary bertentangan dengan prinsip yang selama ini dijunjung tinggi, yaitu prinsip tablelionis officium fideliter exercebo, yang berarti notaris harus bekerja secara tradisional. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana relevansi regulasi cyber notary dalam layanan aplikasi kredit/pinjaman digital dan untuk mengetahui bagaimana kepastian hukum produk yang dihasilkan oleh konsep cyber notary dalam layanan perbankan digital. Diharapkan penelitian ini dapat memberikan wawasan tentang urgensi pengaturan cyber notary dalam sistem perbankan digital.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...