Cyber notary digunakan untuk menggambarkan penggunaan teknologi oleh notaris dalam menjalankan pekerjaannya. Namun, penerapan konsep cyber notary itu sendiri masih menimbulkan masalah terkait kepastian hukum dan legitimasi produk yang dihasilkannya. Beberapa pihak berpendapat bahwa cyber notary bertentangan dengan prinsip yang selama ini dijunjung tinggi, yaitu prinsip tablelionis officium fideliter exercebo, yang berarti notaris harus bekerja secara tradisional. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana relevansi regulasi cyber notary dalam layanan aplikasi kredit/pinjaman digital dan untuk mengetahui bagaimana kepastian hukum produk yang dihasilkan oleh konsep cyber notary dalam layanan perbankan digital. Diharapkan penelitian ini dapat memberikan wawasan tentang urgensi pengaturan cyber notary dalam sistem perbankan digital.
Copyrights © 2024